Website:
Paste Title:
Colors
Sizes
1
2
3
4
5
6
7
PPPK Guru 2023 : Agenda, Kriteria, Arsip yang Mesti Disediakan, dan Prosedur Penyeleksian dapodikdepok.com Halo Kawan dekat semuanya bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan kesekian kali ini, admin bakal share data kembali berkaitan dengan Kriteria serta Syarat-syarat Peserta Penyaringan PPPK Guru Tahapan 3 di tahun 2022. Sama hal yang kita pahami buat Penyeleksian PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 telah usai dilakukan pada pemberitahuan masa tampik di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses buat peserta yang telah lulus Penyaringan Step 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Dan untuk Peserta Saringan PPPK Step I sudah memulai pengajuan dokumen mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022. Berdasar pada hasil pemberitahuan Masa Sangkal Penyeleksian PPPK Guru Sesi 2 tempo hari masih tersisa beberapa skema yang masih belum berisi disebabkan di II tempo hari masih ada sejumlah peserta yang tidak lulus Passing Grade, maupun ada susunan tapi tak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang udah lulus Passing Grade/menggapai Nilai Tingkat Batasan tetapi belum bisa isikan skema dipicu kalah peringkatan. Sama hal yang kita pahami Penyaringan PPPK Guru dapat dilaksanakan sekitar 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi prasyarat mengikut penyeleksian Bagian 1 karena itu miliki peluang mengikut penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu untuk peserta yang penuhi persyaratan ditahap 2 dapat mengikut saringan PPPK Guru sejumlah 2x. Untuk peserta yang belum menduduki skema di tahapan I serta II bisa ikuti saringan kapabilitas PPPK Guru di babak III serta seluruhnya peserta ditahap 3 harus memutuskan ulangi skema masih yang siap di situs SSCASN. Dan untuk peserta yang udah penuhi Passing Grade masih tetap bisa memakai nilai yang telah diperoleh pada waktu ujian di step awal mulanya dengan ketetapan nilai yang bakal dipakai merupakan nilai paling tinggi di antara nilai awal kalinya dengan nilai test saat ikuti test di babak III kelak. Tersebut sejumlah persyaratan peserta penyeleksian PPPK Guru step III udah ditambahkan dengan aturan sampai Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Step III. Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada sejumlah syarat-syarat peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa mengikut Penyeleksian PPPK Guru Step III waktu depan. 1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Definisi II yang tak lulus penyeleksian kapabilitas di step awal mulanya ialah sesi I serta II. 2. Ke-2 adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tak lulus pada waktu saringan sesi I serta II. 3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik serta tak lulus di saringan step I dan II. 4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Jabatan Guru (PPG) yang tidak lulus di proses penyaringan babak II. Peserta yang tak lolos Bagian 1 dan 2 bisa kerjakan registrasi penentuan susunan ulangi di Bagian 3 lewat portal SSCASN BKN dengan skema di sekolah masih yang siap susunannya. Buat komposisi yang bisa diputuskan oleh peserta saringan babak III yaitu seluruh komposisi yang siap di beberapa daerah di seluruhnya Indonesia tanpa ada kecuali. Walau demikian, peserta disarankan supaya terus untuk memutuskan susunan yang sesuai pemilikan sertifikat pengajar atau penyisihan akademis S1 yang dipunyai. Berikut Info Category serta Passing Grade Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terkini : Data terakhir dari Kementerian Pemanfaatan Instrumen Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memastikan penilaian nilai tingkat batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) buat Posisi Fungsional Guru. Pengesahan nilai tingkat batasan ada dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I dan Koreksi Nilai Ujung Batasan Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru pada Lembaga Wilayah Tahun Biaya 2021. Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga definisi. Berikut data detailnya category Passing Grade Penyaringan PPPK Tahun 2021 Teranyar. Kelompok 1 Passing Grade Saringan PPPK Guru Semuanya peserta difungsikan nilai tingkat batasan kelompok 1 dan rangking terbaik. Peserta definisi 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Ketentuan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021. Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Tersemat (optimal 500) Saringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200) Interviu: 24 (maksimum 40) Category 2 Passing Grade Saringan PPPK Guru Grup 2 diperlakukan apabila seusai nilai tingkat batasan grup 1 masih tetap ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi. Privat peserta yang berumur terendah 50 tahun akan difungsikan nilai tingkat batasan grup 2 serta berperingkat terbaik. Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Nilai Optimal Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200) Interviu: 20 (maksimum 40) Kelompok 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Kalau nilai tingkat batasan category 2 udah diperlakukan dan masihlah ada susunan yang masih belum tercukupi, karena itu nilai ujung batasan definisi 3 diaplikasikan buat seluruhnya peserta. Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200) Interview: 24 (optimal 40) Here's my website: https://dapodikdepok.com
Password to view?
Enable code highlighting?
No
Yes